CALL US: (+62–21) 898 30160
BRNA – Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berlina Tbk - 15 Mei 2018
PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Berlina Tbk ("Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 32/2014"), maka dengan ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (9) dan Pasal 12 ayat (6) butir (4) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 32/2014, Pemanggilan Rapat tersebut akan diumumkan pada hari Senin, 23 April 2018 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya telah tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 20 April 2018 sampai dengan pukul 16.00WIB.
3. Pemegang saham Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPST secara tertulis kepada Direksi Perseroan dengan memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) POJK No. 32/2014. Usulan agenda tersebut diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Bekasi, 6 April 2018
PT Berlina Tbk
Direksi
ANNOUNCEMENT
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Hereby announced to Shareholders of PT Berlina Tbk (the "Company"), that the Company will hold an Annual General Meeting of Shareholders (the "AGM") on Tuesday, May 15, 2018.
In compliance with the Company’s Articles of Association and the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) Regulation No. 32/POJK.04/2014 on Planning and Conducting of General Meeting of Shareholder ("POJK No. 32/2014"), it is hereby notified that:
1. In accordance to the provisions of Article 11 paragraph (9) and Article 12 paragraph (6) point (4) of the Articles of Association and with regard to POJK No. 32/2014, a notification of the meeting will be announced on Monday, April 23, 2018 in 1 (one) Indonesian nationwide daily newspaper, Indonesia Stock Exchange’s websites and the Company's website.
2. The shareholders who are entitled to attend the AGM are shareholders whose names have been registered on the List of Shareholders on Friday, April 20, 2018, 04:00PM at the latest.
3. The shareholders may propose the agenda of the AGM in writing to the Board of Directors of the Company, in accordance to the provisions of Article 12 paragraph (8) of the Company’s Articles of Association and with regard to the provisions of Article 12 paragraph (2) and (3) of POJK No. 32/2014. The agenda proposal must be received no later than 7 (seven) days prior to the date of the meeting invitation in compliance with the prevailing laws and regulations.
Bekasi, April 6, 2018
PT Berlina Tbk
Board of Directors